TIMES SUMEDANG, JAKARTA – Pemerintah Australia resmi memberlakukan kebijakan pelarangan akses media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang berlaku pada mulai 10 Desember 2025, ini diiringi dengan laporan penonaktifan akun dalam jumlah besar. Namun, lebih dari satu bulan setelah diterapkan, berbagai tantangan serius muncul terkait efektivitas, penegakan, serta dampak sosial kebijakan tersebut.
Sejumlah pemangku kepentingan—mulai dari akademisi, peneliti, orang tua, remaja, praktisi kesehatan mental, hingga Australian Human Rights Commission—menilai pendekatan berbasis larangan usia belum komprehensif dan berpotensi kontraproduktif dalam upaya melindungi anak dan remaja di ruang digital.
Berbagai temuan menunjukkan bahwa remaja yang terdampak kebijakan tersebut dengan cepat bermigrasi ke platform alternatif yang kurang dikenal, minim regulasi, serta memiliki fitur keamanan yang lebih lemah. Alih-alih menurunkan risiko, larangan ini justru mendorong remaja masuk ke ruang digital yang lebih rentan terhadap ujaran kebencian, konten eksplisit, dan ekosistem yang kurang terawasi.
Masalah lain muncul pada mekanisme verifikasi usia yang terbukti mudah disiasati. Penggunaan Face ID dapat dilewati, akun orang tua dimanfaatkan, hingga manipulasi tampilan wajah agar “terlihat lebih tua” menjadi praktik yang lazim. Daniel Angus dari QUT Digital Media Research Centre menilai kebijakan tersebut memiliki keterbatasan mendasar karena tidak menyasar akar persoalan keamanan digital. Sementara itu, Tama Leaver dari Curtin University mengungkap bahwa remaja secara aktif berbagi tips dan trik untuk mengakali sistem verifikasi usia.

Bagi banyak remaja di Australia—terutama yang tinggal di wilayah regional dan berasal dari komunitas multikultural—media sosial bukan sekadar sarana hiburan. Media sosial menjadi ruang komunikasi lintas negara, pembentukan identitas, serta sumber dukungan sosial yang penting.
“Pelarangan ini memutus koneksi remaja dengan komunitas dan keluarga mereka di berbagai belahan dunia. Akses digital merupakan bagian penting dari rasa memiliki dan keterhubungan sosial,” ujar Carmel Guerra dari Multicultural Youth Advocacy Network.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Australian Human Rights Commission, mengutip UN Committee on the Rights of the Child, menegaskan bahwa moderasi konten seharusnya difokuskan pada pencegahan materi yang membahayakan anak dan remaja, bukan pada pembatasan hak mereka untuk mengakses informasi dan berpartisipasi di ruang digital.
Di Indonesia, pemerintah tengah menyiapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital, termasuk pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja, dengan kewajiban verifikasi usia serta pelibatan peran orang tua dan pendamping.
Di tengah perdebatan global mengenai pembatasan usia di media sosial, pengalaman Australia memberikan pelajaran penting agar Indonesia tidak terjebak pada pendekatan simbolik yang mudah disiasati. PP TUNAS memiliki potensi menjadi kebijakan yang lebih matang dan berkelanjutan apabila fokus diarahkan pada akar risiko digital—seperti desain platform, algoritma, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik—bukan semata pada pelarangan akses.
Pengalaman Australia menunjukkan bahwa larangan usia tidak otomatis menghilangkan risiko. Remaja dapat bermigrasi ke platform yang justru lebih berbahaya, mengakali verifikasi usia, dan kehilangan pengawasan di platform besar yang relatif lebih teregulasi. Keamanan digital anak tidak dapat dicapai dengan larangan semata. PP TUNAS, jika diimplementasikan secara konsisten, kolaboratif, dan berbasis bukti, berpeluang menjadi contoh bagaimana negara melindungi anak di ruang digital tanpa mengorbankan hak, kesehatan mental, dan masa depan talenta digital generasi muda Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Belajar dari Australia: Perlindungan Anak di Ruang Digital Tak Cukup dengan Larangan Usia
| Pewarta | : Bambang H Irwanto |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |