https://sumedang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Sumedang Ringkus Jaringan Pengedar Sabu

Rabu, 28 April 2021 - 13:00
Polres Sumedang Ringkus Jaringan Pengedar Sabu Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat memaparkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. (FOTO: Humasres for TIMES Indonesia)

TIMES SUMEDANG, SUMEDANGPolres Sumendang, Jawa Barat mengulung jaringan pengedar dan pemakai sabu. Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini yakni HN, ALR dan AWR.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan di Aula Tribrata Polres Sumedang, Rabu (28/4/2021) menuturkan, tersangka HN diamankan di pinggir jalan raya Desa Sindang Pakuwon Kecamatan. Cimanggung, Sumedang pada 221 April. Sedangkan barang bukti yang disita 2 paket barkotika jenis sabu berat 0,98 gram, 1 buah tas selendang dan 1 buah HP. 

"Kemudian, berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kepada DD yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tersangka mengaku membeli dari tersangka ALR.

Setelah itu, ALR berhasil ditangkap di Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten. Bandung berikut barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram dan satu buah HP," katanya. 

AKBP-Eko-Prasetyo-Robbyanto-24aa0b23be54a6df1.jpg

Setelah itu, sambung Kapolres, tersangka ALR membenarkan telah menjual kepada HN dan telah membeli dari DK alias OM yang merupakan DPO.  Selain mengaku telah menjual kepada HN dan membelinya dari DK alias OM (DPO),  ALR mengakui masih memiliki narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada tersangka AWR.

"Kemudian, anggota kami melakukan pengembangan kedua dan berhasil mengamankan tersangka AWR di wilayah kelurahan Karang Pamulang Kec. Mandalajati Kota Bandung berikut barangbukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram, satu set alat hisap sabu juga satu buah HP," terangnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, imbuh Kapolres, tersangka AWR membenarkan telah menerima titipan barang bukti dari ALR. Satres narkoba Polres Sumedang kemudian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sabu sebanyak empat paket seberat 2,4 gram, satu set alat hisap sabu, tiga buah handphone dan satu buah tas selendang.

Kapolres melanjutkan, adapun modus operandi para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan cara menempelkan sabu di tempat yang telah ditentukan kemudian diambil oleh si pemesan bahkan, bisa dengan cara face to face hingga berkomunikasi melalui media sosial. 

"Peran para tersangka ini yakni HN dan AWR sebagai perantara, sedangkan ALR berperan sebagai penjual. Seluruh tersangka diduga aktif menggunakan narkotika jenis sabu. 

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Kapolres Sumedang. (*) 

Pewarta : Alan Dahlan (MG-299)
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sumedang just now

Welcome to TIMES Sumedang

TIMES Sumedang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.