TIMES SUMEDANG, SUMEDANG – Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus DJ alias Kadah tersangka pencuri yang beraksi di sebelas Tempat Kejadian Perkaran (TKP) pertokoan.
"Tersangka DJ merupakan warga Kelurahan Pasanggarahan Baru Sumedang dan telah melakukan aksinya di sebelas lokasi berbeda," ujar Kapolres AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada sejumlah wartawan di Aula Tribrata Polres Sumedang, Senin (19/4/2021).
Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, tersangka membobol sejumlah toko di Sumedang dengan cara membongkar atap genting kemudian masuk melalui plafon. Setelah itu, tersangka memburu laci penyimpanan uang.
"Kaki kanan tersangka harus di ganjar timah panas dan saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Polres Sumedang," terangnya.
Polres Sumedang telah mengamankan sejumlah barang bukti berhasil diamankan seperti, satu unit kendaraan roda empat dan dua juga sejumlah uang tunai hasil curian. "Atas perbuatannya, tersangka DJ dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolres Sumedang. (*)
Pewarta | : Alan Dahlan (MG-299) |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |