TIMES SUMEDANG, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan sebanyak 583 orang kini sedang diproses hukum setelah diamankan dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penyisiran dari total 5.444 orang yang sempat diamankan di berbagai daerah.
“Jadi dari 5.444 yang diamankan, tinggal 583 yang saat ini dalam proses hukum, baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya,” ujar Komjen Pol. Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kata Dedi, tengah mengumpulkan data mendalam untuk mengidentifikasi aktor intelektual, penyandang dana, maupun operator lapangan yang terlibat dalam kericuhan.
Ia pun menekankan proses pembuktian secara ilmiah merupakan suatu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus tersebut maju ke persidangan nantinya.
Dengan demikian, dikatakan bahwa pendalaman terus dilakukan bagi orang-orang yang ditahan itu apakah terbukti melakukan tindakan destruktif seperti perusakan, pembakaran, penjarahan baik fasilitas umum maupun fasilitas milik kepolisian lainnya, pencurian, hingga penganiayaan.
Sementara itu, Wakapolri menyampaikan bahwa pihaknya sedang memilah di antara 583 orang tersebut, siapa yang berstatus dewasa maupun anak-anak.
Menurutnya, hal itu menjadi penting karena bagi anak di bawah umur, penanganan akan difokuskan pada keadilan restoratif (restorative justice).
Tak hanya asesmen dari Polri, Dedi menjelaskan apabila terdapat anak di bawah umur di antara 583 orang yang masih ditahan, maka akan dilakukan pula komunikasi dengan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asai Manusia (HAM), Komnas Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI. Semuanya kami buka ruang komunikasi itu agar bisa melihat secara objektif, secara empiris bagaimana kondisi-kondisi tersangka tersebut," ungkapnya.
Dedi menambahkan, anak-anak yang ditahan akan mendapatkan perlakuan khusus sesuai prinsip perlindungan anak dan hak asasi manusia.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polri Proses Hukum 583 Orang Usai Aksi Demo Ricuh
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |