TIMES SUMEDANG, SUMEDANG – Polres Sumedang, Jawa Barat meringkus 5 tersangka pengedar sabu dan 2 tersangka pengedar ganja. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 25,9 gram dan ganja 290,5 gram.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Rabu (12/1/2022) mengatakan tujuh tersangka pengedar sabu tersebut ditangkap dibeberapa tempat dan waktu berbeda. "Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan cara tempelan atau menempelkan dan menyimpan sabu maupun ganja disuatu tempat yang kemudian diambil oleh pemesan," katanya. (*)
Pewarta | : Alan Dahlan (MG-299) |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |