https://sumedang.times.co.id/
Berita

Mentan Amran Murka, Penyelundupan Beras 1.000 Ton di Karimun Dinodai Capaian Swasembada Nasional

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:00
Rusak Swasembada, Amran Sulaiman Sebut Penyelundupan 1.000 Ton Beras sebagai Pengkhianat Bangsa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau temuan beras ilegal di Kawasan Bea Cukai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026). (FOTO: ANTARA/HO-Bapanas)

TIMES SUMEDANG, JAKARTAKepala Badan Pangan Nasional (Kabapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan dengan tegas bahwa dugaan penyelundupan 1.000 ton beras di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, merupakan tindakan pengkhianatan terhadap bangsa. Menurutnya, praktik ilegal ini menodai capaian swasembada pangan yang telah diproklamirkan pemerintah.

“Ini pengkhianat bangsa menurut saya. Masa melakukan hal seperti ini, kita sudah surplus, kita banyak stok, ada tiga juta ton lebih (stok beras nasional), tapi memasukkan 1.000 ton, ini tidak benar,” tegas Amran saat meninjau temuan beras ilegal di Kawasan Bea Cukai Karimun, Senin (19/1/2026).

Ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap dan mengamankan beras ilegal tersebut, serta menuntut agar seluruh pelaku ditindak tegas tanpa kompromi. Amran menegaskan, praktik semacam ini berpotensi melemahkan posisi 115 juta petani Indonesia yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Pemerintah, jelasnya, telah resmi mengumumkan capaian swasembada pangan di tingkat nasional dan internasional. “Kita sudah swasembada pangan (beras). Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sudah mengumumkannya. Jangan mengganggu swasembada kita,” ucapnya.

Amran juga menyoroti kejanggalan dalam pola distribusi beras ilegal tersebut. Beras yang disebut berasal dari Tanjung Pinang—wilayah tanpa sawah—justru rencananya dikirim ke Palembang yang surplus beras. Ia menilai pola ini tidak masuk akal dan menguatkan dugaan adanya penyamaran dalam jaringan penyelundupan.

Pemerintah memastikan proses hukum akan dituntaskan melalui penyidikan yang melibatkan Mabes Polri, Satgas Pangan, Polda setempat, serta dukungan TNI dan Kejaksaan agar kasus ini diselesaikan secara transparan.

Amran mengingatkan betapa berbahayanya penyelundupan pangan tanpa prosedur karantina. Ia mencontohkan kasus impor ilegal daging pada 2020 yang diduga membawa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun dan penurunan populasi ternak secara drastis.

“Penyelundupan pangan tanpa prosedur berisiko membawa penyakit atau bakteri yang membahayakan sektor pertanian, peternakan, serta kesehatan nasional,” jelasnya.

Oleh karena itu, Amran menegaskan bahwa penyelundupan beras dalam jumlah berapa pun harus ditindak hingga ke akar-akarnya. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi kedaulatan pangan, kesejahteraan petani, dan keberlanjutan swasembada yang telah dicapai dengan susah payah. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sumedang just now

Welcome to TIMES Sumedang

TIMES Sumedang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.