https://sumedang.times.co.id/
Berita

Kampung Haji Indonesia di Makkah Belum Bisa Digunakan 2026, Begini Penjelasan Wamenhaj

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:28
Kampung Haji Indonesia di Makkah Belum Bisa Digunakan 2026, Begini Penjelasan Wamenhaj Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak saat diwawancara oleh media. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMES SUMEDANG, JAKARTAKampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, saat ini masih belum bisa digunakan untuk jamaah haji 2026 ini. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak.

Diketahui, proyek ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan layanan akomodasi terpadu bagi jamaah Tanah Air.

Menurut Dahnil, Kampung Haji memerlukan waktu yang tidak sebentar dalam pembangunannya. Namun ia menegaskan bahwa proses pembangunan saat ini sudah berjalan.

“Pembangunan kampung haji ini tidak bisa instan. Tahun ini belum bisa digunakan, bahkan 2026 juga belum, karena prosesnya masih berjalan,” katanya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (11/1/2026).

Saat ditanya mengenai presentase pembangunan Kampung Haji itu, ia menyebut aset lain yang berada di lahan wakaf itu masih dalam proses lelang. “Jadi belum bisa bicara persentase pembangunan,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut tokoh muda Muhammadiyah tersebut, yang terpenting saat ini adalah pihaknya fokus agar agenda ibadah Haji 2026 bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan pelayanan jamaah berjalan baik. Pembangunan Kampung Haji adalah solusi jangka panjang,” ujarnya.

Ibadah Haji 2026 diperkirakan akan berlangsung akhir Mei hingga awal Juni 2026. Kementerian Haji dan Umrah juga telah menetapkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000 jemaah. 

Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (8 persen). 

Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sumedang just now

Welcome to TIMES Sumedang

TIMES Sumedang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.